Rabu, 24 Desember 2014

ANALISIS KASUS KOPERASI CIPAGANTI DAN NASABAH BERAKHIR DI PKPU


Nama  : Lestari Anggraini
NPM   : 2A213366
Kelas   : 2EB24

BANDUNG - Kasus hukum yang terjadi antara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan Mitra Usaha dinyatakan sudah selesai melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Koperasi Cipaganti menawarkan skema investasi ini dengan cara melakukan penyertaan modal minimal sebesar Rp 100 juta. Tingkat bunga yang diberikan tergantung dari berapa lama investor bersedia menyimpan uang di Koperasi tersebut dengan minimal penyimpanan 1 tahun sampai dengan 5 tahun, dan dengan bagi hasil keuntungan dari 1,5% per bulan sampai 1,9% per bulan. Disini Koperasi tidak menyebutkan berapa tepatnya dana yang dibutuhkan untuk melakukan ekspansi bisnis Cipaganti ( utamanya pada usaha transportasi ), Koperasi juga tidak menyebutkan kapan jatuh tempo pengembalian hutang dana Investor ( Investor jika ingin perpanjang, maka modal itupun juga akan langsung masuk kembali ) Ketua Tim Advokat KCKGP, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan, kesepakatan damai antara kliennya dan para nasabah sudah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/14) lalu. "Dengan adanya putusan perdamaian itu, maka saat ini satu-satunya hubungan hukum antara KCKGP dan para Mitra Usaha adalah berdasarkan perdamaian dalam PKPU. Sehingga tidak ‎ada lagi masalah hukum antara kedua belah pihak," jelas Dodi yang didampingi anggotanya Marten Lucky Zebua, Jumat (25/7/2014). Menurutnya, dalam perdamaian tersebut, KCKGP akan mengakomodir kepentingan Mitra Usaha yang jumlahnya mencapai ribuan dengan melakukan pengamanan atas dana-dana milik Mitra Usaha. Pengamanan dana milik mitra itu akan dilakukan oleh Tim Pemberesan dan Restrukturisasi KCKGP yang berasal dari orang-orang profesional dan kompeten dalam bidangnya masing-masing. Restrukturisasi KCKGP yang dimaksud Dodi antara lain meliputi tahapan kegiatan bussines profiling, fund raising, penyusunan sistem administrasi transaksi, uji tuntas, perbaikan kinerja serta restrukturisasi hutang. Lebih lanjut Dodi menambahkan, di samping upaya penyelamatan KCKGP yang sudah disebutkan, pembenahan atau penyehatan di hampir seluruh unit usaha Cipaganti Grup juga akan dilakukan oleh Tim Penyehatan dan Restrukturisasi. Kegiatan yang dilakukan antara lain restrukturisasi hutang, portofolio/aset, modal/keuangan dan organisasi/manajemen. "Upaya fund rising dan upaya mengundang strategic investor untuk kerjasama juga akan dilakukan. Itu dalam rangka menggerakan dan mengoptimalisasikan unit-unit usaha Cipaganti Grup," bebernya. Optimalisasi unit-unit usaha Cipaganti Grup itu, lanjut dia, sangat penting dilakukan mengingat unit-unit itu masih memiliki prospek yang baik. "Tujuan utama dari optimalisasi unit itu adalah untuk memberikan cashflow yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban kepada Mitra Usaha melalui KCKGP," ungkap Dodi. Dodi menjelaskan awalnya KCKGP yang berdiri tahun 2007, telah menjalin kerjasama dengan Mitra Usaha. Mereka pun menyertakan modal usaha berupa sejumlah dana dan memberikan kepercayaan kepada KCKGP untuk mengelolanya. "Termasuk yang dikerjasamakan kembali oleh KCKGP dengan pihak lain yaitu unit usaha Cipaganti Grup yang bergerak di bidang transportasi, penyewaan alat berat, properti, dan pertambangan," jelasnya. Namun, pada 2012 terjadi penurunan pada sektor bisnis pengelolaan sumber daya alam terutama batubara. Harga komoditasnya di pasar dunia anjlok dan imbasnya dirasakan oleh unit usaha Cipaganti Grup yang lini bisnis utamanya di sektor pertambangan. Kondisi itu pula yang kemudian merembet hingga menimbulkan masalah dalam KCKGP.

Kasus gagal bayar ini terjadi karena :
§  Koperasi tidak mencantumkan dengan jelas berapa dana yang dibutuhkan untuk ekspansi, & mereka terus menerima dana dari masyarakat dan karena Koperasi tidak mampu memutar modal yang berlebihan tersebut di bisnis yang hasilnya bisa lebih tinggi dari beban bunga ke Investor –> maka akhirnya penghimpunan modal yang berlebihan ini menjadi Skema Ponzi ( gali lobang, tutup lobang yang akhirnya gagal bayar )
§  Koperasi tidak mencantumkan dengan jelas kapan modal dari investor akan dikembalikan, yang ada investor yang menentukan berapa lama modal disimpan. Bahkan jika Investor ingin melanjutkan, maka Koperasi dengan senang hati akan menerima dana investor tersebut.
§  Karena Koperasi menerima modal yang sangat berlebihan, maka Manajemen harus segera mencari bisnis lain yang bisa memberikan tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi dari bunga yang dibebankan oleh investor. Maka Manajemen dengan sembrono masuk ke dalam bisnis batubara, dan penyewaan alat berat /heavy equipment yang bukan merupakan keahlian / kompetensi dari Manajemen Cipaganti Group ( Cipaganti Group memiliki kompetensi di bidang bisnis transportasi ) yang hasilnya bukan untung malah buntung / rugi dan mengakibatkan Koperasi Cipaganti mengalami gagal bayar.
§  Belum dari aspek legalitasnya, tidak jelas apakah Koperasi Cipaganti memiliki ijin untuk menghimpun dana masyarakat dari Regulator yang berwewenang memberikan ijin.
§  Belum lagi keanehan, kenapa Cipaganti Group tidak meminjam uang saja kepada perbankan dari pada menghimpun dana masyarakat dengan beban bunga yang lebih berat daripada bungan dari perbankan.
Analisis : Pada contoh kasus koperasi seperti ini hal yang paling penting jika ingin berinvestasi adalah harus mengerti dan mengetahui dimana kita menghimpun dana tersebut, apakah sudah memiliki ijin untuk menghimpun dana, dan harus jelas prosedur dan cara pengembalian modalnya. Dan untuk pihak manajemen seharusnya juga tidak mengalokasikan dana tersebut pada usaha yang bukan keahliannya sehingga dana tersebut bisa menghasilkan laba atau keuntungan yang diharapkan.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar